Nusantaratv.com - Sebanyak 430 kapal di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dilakukan pengukuran untuk mendapatkan pas kecil dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.
“Ada 430 kapal yang kita fasilitasi,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Paser Dadang di Tanah Grogot, Rabu.
Menurutnya, ratusan kapal tersebut berasal dari tiga desa di Kecamatan Tanjung Harapan yaitu Desa Lori, Desa Labuangkallo, dan Desa Selengot.
Pas kecil merupakan dokumen legal bagi nelayan untuk berlayar. Dengan dokumen tersebut juga akan memudahkan nelayan menerima bantuan karena menjadi salah satu persyaratan bantuan.
"Dengan adanya dokumen pas kecil maka nanti akan memudahkan para nelayan untuk bisa mendapatkan bantuan dan itu sebagai salah satu syaratnya," ucapnya.
Lanjutnya, adapun objek pengukuran meliputi kelengkapan foto kapal mulai dari foto kapal tampak depan, samping kanan dan kiri, serta foto kapal tampak belakang.
"Bahkan pembuat atau tukang yang membuat kapal juga didata saat pengukuran," katanya.
Dadang menambahkan, umumnya kapal nelayan di Kabupaten Paser adalah kapal di bawah 3 GT (gross tonage).
Dikemukakannya, pas kecil sangat bermanfaat bagi nelayan, ibaratnya seperti STNK kendaraan bermotor. Saat ini ada sekitar 3.500 kapal di Paser, baru sekitar 1.000 kapal yang telah mengantongi pas kecil.
"Ada sekitar 3.500 kapal di wilayah Kabupaten Paser ini dan baru sekitar 1.000 kapal yang telah mengantongi pas kecil," tuturnya.(Ant)