Nusantaratv.com - Dosen teknik inisial H di Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melecehkan empat mahasiswinya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap pelaku diberi tindakan tegas.
"Saya sangat mengecam dosa besar pendidikan yang kembali terulang ini. Info terakhir yang saya dapat, persidangan kode etik telah digelar UNM dan akan memberikan putusan sidang pada 28 Juni 2022. Saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hetifah, Jumat (24/6/2022).
Ia menyarankan mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan seksual di kampus untuk berani melapor. Di samping itu, hak korban yang melapor itu harus terjamin.
"Saya juga mendorong agar para korban yang mengalami kekerasan seksual di dunia pendidikan, apa pun bentuknya, untuk berani melapor. Salah satu poin yang ditekankan dalam Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah perlindungan terhadap korban. Saya berharap seluruh hak korban yang melapor, terutama keberlanjutan pendidikannya, tetap terjamin," jelasnya.
Politikus Golkar tersebut ingin seluruh instansi pendidikan di Indonesia bebas dari predator seksual. Dia berharap tak ada lagi kasus pelecehan seksual di kampus.
"UNM dan seluruh instansi pendidikan di seluruh Indonesia bertanggung jawab guna memastikan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan bebas dari predator seksual. Semoga ini menjadi kasus terakhir," paparnya.
LBH Makassar dan LBH Apik sebelumnya mendampingi empat mahasiswi yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual pria H, oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM). Korban disebut memberikan pengakuan beragam, mulai dilecehkan kala bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban.
"(Bentuk pelecehan seksual) mulai verbal sampai fisik, seperti meraba paha, ada juga di mana pelaku tiba-tiba tidur di pangkuan korban," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, Rabu (22/6/2022).
Menurut Resky, modus pelecehan seksual tidak hanya saat bimbingan skripsi. Pelecehan juga terjadi saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus.
"Sementara ini empat (mahasiswi). Tidak semua juga saat bimbingan, ada juga saat berinteraksi biasa di kampus," ungkapnya, mengutip Detiksulsel.
Keempat mahasiswi UNM ini mengaku dilecehkan oleh oknum dosen yang sama, yaitu inisial H. "Dosen yang sama. Iya (dosen inisial H)," terangnya.