39 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Nusantaratv.com - 03 Maret 2022

Ilustrasi remisi atau pemotongan masa hukuman bagi narapidana/ist
Ilustrasi remisi atau pemotongan masa hukuman bagi narapidana/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sebanyak 39 narapidana yang beragama Hindu di rumah tahanan (rutan) maupun di lembaga pemasayarakatan (lapas) yang ada di Sumatera Utara mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada perayaan Hari Raya Nyepi 2022.

Mereka mendapatkan potongan masa hukuman antara 15 hingga 60 hari. 

"Remisi yang diberikan kepada 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Sementata untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya (RK II) kali ini nihil (tidak ada)," kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, Kamis (3/3/2022).  

Erwedi menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain, napi berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. 

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. 

Sedangkan untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

"Sementara untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data per 2 Maret 2022 total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang yang terdiri atas narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close