Nusantaratv.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menyebut ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.
PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada hasil Pileg di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI
"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," ujar kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Menurut dia, perbedaan itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," tuturnya.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan Nomor 360 tahun 2024," lanjut dia.
Sebelumnya, PPP juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Banten, Jawa Timur hingga Sumatra Barat I. PPP menilai suaranya di dapil-dapil itu dipindah ke Garuda dalam proses rekapitulasi. Akibatnya, membuat suara PPP berkurang, sehingga partai itu tak lolos PT 4%.