Nusantaratv.com - Beberapa eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mabes Polri hari ini. Mereka mendesak mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Para mantan pimpinan KPK yang datang antara lain Abraham Samad, Saut Situmorang, serta M Jasin. Mereka datang bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad, Jumat (1/3/2024).
Samad menilai pasal yang dijerat bisa memenuhi syarat untuk Firli ditahan. Meski begitu, kata dia penyidik pasti memiliki alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli.
"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," tutur Samad.
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," imbuhnya.
Samad berpandangan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap penegakkan hukum. Ia pun mendesak Firli untuk ditahan.
"Oleh karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar, karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," kata dia.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," lanjut dia.
Diketahui, sejauh ini Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, sementara pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka. Beberapa kali Firli mangkir dari pemeriksaan. Selain itu, berkas perkara juga masih terus dikembalikan ke penyidik Polri oleh kejaksaan.