3 Mantan Direksi PT ASDP Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp900 Miliar

Nusantaratv.com - 15 Februari 2025

Tiga mantan direksi PT ASDP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp900 miliar
Tiga mantan direksi PT ASDP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp900 miliar

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Tiga mantan direksi PT ASDP yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025. 

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP," kata pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Budi mengatakan penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Alhasil, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mengalami kerugian hampir mencapai Rp 900 miliar. Budi berkata transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close