290 Pohon Ganja Hidroponik Ditemukan di Apartemen Bekasi

Nusantaratv.com - 22 April 2022

Ilustrasi ganja. (Net)
Ilustrasi ganja. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi mengungkap kasus peredaran ganja melalui budidaya hidroponik di salah satu apartemen di Bekasi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat pada 20 April lalu bahwa telah terjadi kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Bekasi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan informasi itu diselidiki lebih lanjut dan menangkap dua tersangka yakni AA dan MM.

"Kita dapati dua bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis ganja," ujar Harun, Jumat (22/4/2022).

Menurut Harun, satu unit di lantai 19 itu memang disewa oleh tersangka MM khusus untuk menanam ganja secara hidpronik. Setidaknya ditemukan sebanyak 290 tanaman ganja dengan berbagai ukuran dengan rata-rata umur 4 bulan.

Menurut Harun, tersangka MM pertama kali membeli bibit ganja pada 2019 dengan harga Rp200 ribu untuk satu paket.

Tersangka MM lantas mengajak rekannya AA. Sebab, yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam urusan tanam menanam.

"Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube. Kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa," kata Harun.

"Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada. Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini, dipraktikkan ke dalam penanaman jenis ganja," sambungnya.

Hasil dari penanam ganja ini kemudian dijual oleh kedua tersangka. Kata Harun, keduanya sudah menjual barang itu selama 8 bulan dengan keuntungan mencapai Rp40 juta.

Harun mengatakan kedua tersangka tak hanya menjual daun ganja. Tapi juga bunga dari tanaman ganja tersebut.

"Motif mereka pertama, karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya. Kedua, juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tandas Harun.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close