Nusantaratv.com - Pomdam IV/Diponegoro mendalami keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus mutilasi PNS Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Sampai saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatan keduanya. Terkait dengan sosok kedua anggota TNI tersebut, Danpomad IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi, keduanya disebut sebagai orang dekat mantan Wali Kota Semarang tahun 2010 yakni Sukawi Sutarip.
Hal itu diungkap oleh Danpomad IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi saat konferensi pers di kantornya, Japan Yos Sudarso, Tawangsari, Semarang, Kamis (13/10/2022).
"Yang dari TNI itu 2 bukan 3, memang yang diduga polisi tersangka itu kan 3 yang anggota TNI itu inisialnya saudara AG dan saudara HR. Satu ini HRD itu sipil," katanya.
"Karena ini kan terkait korupsi tahun 2010 waktu itu Bapak Sukawi, dua orang ini memang dekat apalagi saudara AG ini istrinya (inisial NR) adalah keponakan Pak Sukawi," sambungnya.
Sebagai informasi Iwan Boedi merupakan saksi kasus alih aset Pemkot Semarang pada tahun 2010. Ia, hilang pada 24 Agustus atau sehari jelang pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan tewas pada 8 September.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah pembunuhan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi tahun 2010 itu.
"Ada hubungan memang tapi untuk arah pembunuhan belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya.
Mendapat keterangan dari polisi, pihaknya langsung mengamankan AG dan HR beserta NR ke Mapomdam untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu terjadi pada 19 September pukul 23.00 WIB.
"Kita bawa ke Mapomdam dalam rangka dimintai keterangan, karena ini baru dugaan yah," ujarnya.
Selain itu, Rinoso juga menyebut NR juga ikut diperiksa oleh polisi. NR diserahkan ke polisi untuk dimintai keterangan beserta ponselnya. Namun belum ada titik terang dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami berharap sekali memang paginya ada keterangan lebih jelas untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, namun demikian keesokan harinya saudara NR di tanggal 20 September 2022 itu sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya, artinya sudah dibebaskan," ujarnya, mengutip Detikjateng.
"Ternyata tidak ada, artinya, belum cukup bukti, belum ada bukti permulaan yang cukup," sambungnya.