Nusantaratv.com - Dua tersangka kasus robot trading DNA Pro yang diduga merugikan member hingga Rp97 miliar ditangkap Bareskrim Polri. 2 tersangka bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diciduk dari persembunyiannya di sebuah hotel bintang 5.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (9/4/2022).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam. Lokasi persembunyian keduanya diketahui setelah polisi lebih dulu menangkap Co-Founde Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka.
"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard," ungkapnya.
Whisnu mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka. Dia menyebut kedua orang tersebut diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.
Seperti diberitakan, Bareskim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Ada empat tersangka kami tangkap yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu, mengutip detikcom.
Selain para tersangka, kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro juga menyeret nama sejumlah artis. Mereka akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini.