Nusantaratv.com - Dua gembong narkoba SD dan GG yang menghuni Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan dipindahkan ke Nusakambangan. Proses pemindahan yang berlangsung tengah malam dikawal ketat petugas Brimob dari Polda Sumut dan Petugas dari Kantor Wilayah serta Petugas Lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan SD merupakan terpidana seumur hidup, sedangkan GG terpidana 20 tahun penjara.
"Pemindahan ini dilakukan dalam rangka mencegah peredaran Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Erwedi menjelaskan, pemindahan kedua narapidana ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.
"Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Lebih lanjut Erwedi menjelaskan, kedua narapidana yang dipindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
"Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021," pungkas Erwedi. (dari berbagai sumber)