19 Distrik Bantu KPU Sosialisasi Rekrut Anggota Badan Adhoc Pemilu

Nusantaratv.com - 19 November 2022

Sosialisasi rekrutmen badan adhoc KPU dengan bahasa daerah Biak. ANTARA/Muhsidin
Sosialisasi rekrutmen badan adhoc KPU dengan bahasa daerah Biak. ANTARA/Muhsidin

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Biak Numfor Papua Yermias Rumbiak menyatakan 19 kepala distrik (camat) ikut mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan perekrutan tenaga penyelenggara pemilu tingkat distrik dan kampung/kelurahan.

"Tahapan pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor telah berjalan sesuai dengan jadwal dan saat ini telah memasuki proses pembentukan panitia pemilihan distrik dan panitia pemungutan suara kampung dan kelurahan," ujar Kepala Bakesbangpol Yermias Rumbiak di Biak, Sabtu.

Ia berharap, seleksi calon anggota panitia pemilihan distrik, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilu pendaftaran serentak akan dibuka KPU secara online melalui layanan aplikasi SIAKBA.

"Saya harapkan camat sebagai kepala pemerintahan distrik untuk membantu KPU dalam menyiapkan petugas penyelenggara pemilu yang sehat dan memenuhi syarat guna menyukseskan tahapan Pemilu 2024," kata Yermias Rumbiak.

Kepala Bakesbangpol Yermias Rumbiak mengakui, sistem pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 akan memiliki pola kemiripan dengan Pemilu 2019.

Karena petugas penyelenggara pemilu melaksanakan pemungutan suara hingga rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD kabupaten, DPRP Papua, DPD dan DPR RI hingga larut malam sehingga butuh petugas yang benar-benar sehat.

Berdasarkan data KPU Biak, jadwal waktu pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 secara serentak dibuka 20 November melalui aplikasi SIAKBA atau sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot pada Pasal 35 ayat (1) huruf b di antaranya Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close