183.284 Jamaah Haji Reguler 2025 Telah Melunasi Biaya Haji

Nusantaratv.com - 26 Maret 2025

Ilustrasi. Jamaah Haji Indonesia. (Foto: Istimewa/Instagram)
Ilustrasi. Jamaah Haji Indonesia. (Foto: Istimewa/Instagram)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M tahap II telah memasuki hari kedua. Sejauh ini, lebih dari 183 ribu kuota haji reguler telah terisi.

Indonesia memperoleh total kuota haji sebanyak 221.000, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. 

Untuk kuota haji reguler, terdiri dari 190.897 jamaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jamaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Pelunasan tahap I untuk biaya haji reguler berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025, dengan 163.154 jamaah yang telah melunasi. 

Sementara itu, pelunasan tahap I untuk Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota terisi. 

Dengan demikian, pada tahap I, total 164.532 kuota telah terisi. Mengingat masih terdapat sisa kuota, pelunasan tahap II dibuka mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.

"Hari ini, ada 10.266 jamaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jamaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jamaah yang awalnya berstatus cadangan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah melunasi. Dengan demikian, total 183.284 kuota jamaah reguler telah terisi," tambahnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025, mengenai Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, jamaah yang berhak melunasi pada tahap II (pengisian kuota sisa) adalah sebagai berikut:

1. Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2. Jamaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3. Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4. Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5. Jamaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau kepada jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan telah memenuhi persyaratan kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close