Nusantaratv.com-Personil TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT mengamankan 18 ton minyak goreng yang diduga ilegal
di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo Jumat (24/3/2022) malam. Selain mengamankan minyak goreng, sebanyak 26 kendaraan roda dua yang diduga tanpa surat juga turut diamankan aparat.
Minyak goreng dan motor yang diduga ilegal itu tersebut diangkut kendaraan ekspedisi dari Surabaya menuju Manggarai, Flores, NTT.
Komandan Lanal Maumere, Letkol Laut Roni ST MTr, mengatakan, anggotanya mendapatkan penempatan motor-motor di beberapa truck disisipkan.
"Anggota saya bertanya-tanya. Seperti dipaksakan. Namanya pengiriman motor itu kan di satu tempat. Ternyata kita cek, motornya tidak ada surat. Kita cek lagi motor lainnya, ternyata tidak ada. Saya perintahkan untuk cek semua. Ternyata bodong semua," jelas Letkol Rony saat ditemui di Kantor Lanal Labuan Bajo, Jumat (24/3/2022).
Setelah mengecek motor, lanjut dia, anggotanya melihat minyak goreng di dua truk. Di tengah situasi krisis minyak goreng, tetapi masih ada pengiriman barang itu dalam jumlah banyak.
Karena itu, anggotanya pun mengecek dokumen pengiriman minyak goreng tersebut.
"Saya perintahkan untuk dicek. Kalau suratnya benar, dibiarkan. Kalau tidak, amankan. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, tidak benar, saya yang disalahkan," ungkapnya.
Ternyata setelah dicek, kata dia, hanya ditemukan secarik kertas bertuliskan 600 dus minyak goreng Mubarok. Sementara siapa pengirim dan penerimanya tidak ada.
"Dari dokumen itu saja sudah salah fatal. Makanya saya bertanya. Kenapa sampai barang ini bisa masuk di sini hanya pakai dokumen itu. Tidak bisa. Dari aspek perdagangan, rugi semua kita di sini," tegasnya.
Setelah pengecekan dokumen, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Pelindo dan Syabandar yang mempunyai otoritas untuk mengamankan sementara barang bukti di pelabuhan tersebut.
"Kita amankan sementara karena pertimbangan mobilitas barang tidak bisa langsung ke luar dan ke Polres. Itu karena truk-truk besar harus melewati mobil kecil. Kita amankan sementara dan pagi tadi diserahkan ke Polres di Pelindo," ujarnya.
Namun, secara hukum dengan hanya mengandalkan secarik kertas itu, secara hukum jelas tidak resmi. Karena, surat perintah jalan tidak memenuhi syarat.
"Itu kita lakukan untuk penyelidikan awal. Di luar itu kewenangan Polres," katanya.
Ia mengatakan, sejak ditahan dari Jumat malam hingga Sabtu pagi, barang bukti berupa motor dan minyak goreng dijaga ketat. Itu Standar operasional prosedur (SOP).
Pantauan media ini, barang bukti sudah dibawa ke Polres Manggarai Barat, pada Jumat siang. Sopir dan truk juga sudah ditahan di Polres setempat.