166 WNI di Luar Negeri Terancam Hujuman Mati, Terbanyak Kasus Narkoba

Nusantaratv.com - 05 Maret 2024

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha/ist
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sebanyak 166 orang warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Terbanyak adalah WNI yang terjerat kasus narkoba di Malaysia.

Fakta miris tersebut diungkapkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

"Saat ini tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Jadi kalau kita lihat dari angka 166 tersebut, berdasarkan gender, ada 133 pria dan 33 wanita," imbuhnya.

Ia menerangkan selain di Malaysia para WNI yang terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Mayoritas terlibat kasus pembunuhan.

Jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kata Judha, kasus narkoba paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.

Baca juga: WNI asal Jawa Tengah Meninggal Dunia akibat Covid-19 di Jepang, KBRI Tokyo Hubungi Keluarga terkait Pemakaman

"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ucapnya.

Judha menyampaikan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan pendampingan hukum bagi WNI tersebut. Pemerintah RI menyiapkan pengacara hukum dan penerjemah bagi para WNI terlibat kasus tersebut.

"Kemudian kita juga memastikan adanya akses kekonsuleran. Agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor. Apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum. Jadi peran negara adalah memastikan pemenuhan hak-hak yang bersangkutan di hukum setempat," ujar Judha.

"Kemudian upaya diplomatik. Jadi selain pendampingan hukum kita juga melakukan upaya diplomatik dalam berbagai kesempatan, utamanya pada kasus yang sudah inkrah. Kalau sudah inkrah kan sudah tak ada upaya hukum lebih lanjut. Nah upaya diplomatik antara lain mengirimkan surat permohonan pengampunan yang biasanya dilakukan melalui surat duta besar atau beberapa kasus langsung kepada presiden negara tersebut," sambungnya.

Di samping itu, Kemlu juga melakukan berbagai cara untuk mempertemukan keluarga dengan WNI tersebut. Hal itu dilakukan agar WNI yang terancam hukuman mati dapat melepas rindu dengan keluarga tercinta.

Judha menambahkan Kemlu memastikan keluarga terus mendapatkan update soal upaya yang sudah dilakukan negara.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close