15 juru Parkir Liar Terjaring Razia Satgas Gabungan Pemkot Palu

Nusantaratv.com - 20 November 2022

Satuan tugas (Satgas) gabungan Pemkot Palu melakukan razia terhadap juru parkir liar sebagai upaya pemerintah menertibkan perparkiran di kota itu, Sabtu (19/11/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu
Satuan tugas (Satgas) gabungan Pemkot Palu melakukan razia terhadap juru parkir liar sebagai upaya pemerintah menertibkan perparkiran di kota itu, Sabtu (19/11/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Sebanyak 15 juru parkir liar yang tidak memiliki atribut khusus terjaring razia oleh satuan tugas gabungan bentuk Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, kata Kepala Dinas Perhubungan Palu Trisno Yunianto, Ahad.

"Razia guna menertibkan perparkiran di ibu kota Sulawesi Tengah supaya masyarakat nyaman, sekaligus menindak aksi premanisme berkedok juru parkir," ujar Trisno.
 
Ia menjelaskan, razaia ini berlangsung hingga Desember 2022, dan dalam sebulan dilakukan empat kali. Satgas gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Palu, Polisi Militer dan Samapta Polda Sulteng, serta Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab.

Razia dilakukan pada Sabtu 19 November 2022 malam menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai maraknya aktivitas parkir liar, diantaranya pantai Talise atau kawasan Teluk Palu dan sejumlah minimarket.

"Mereka yang terjaring razia tidak tercatat sebagai juru parkir sah dari Dinas Perhubungan. Dan sejumlah minimarket mereka gunakan sebagai lahan parkir sebetulnya kawasan bebas parkir, apa yang mereka lakukan bagian dari mengganggu ketertiban umum," ujar Trisno.

Ia memaparkan, langkah dilakukan Pemkot Palu dan para pihak terlibat guna menertibkan parkir di tepi jalan umum dan menertibkan penarikan retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah.

"Mereka yang terjaring razia akan kami proses dan diberikan pembinaan," kata dia menambahkan.

Selain melakukan razia, petugas juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.

Mantan Kasat Pol-PP Palu ini mengemukakan, Pemkot Palu secara konsisten bersama satgas gabungan memasifkan giat ini, dan secara regulasi oleh pemerintah setempat sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan memasukkan sanksi pelanggaran.

"Saat ini masih dilakukan pembinaan, sehingga kami gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada juru parkir, bila nanti regulasi ini sudah selesai direvisi dan diterapkan, maka saksi kurungan 3 bulan diterapkan," ucap Trisno.

Ia mengimbau, juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir supaya. Dinas Perhubungan Palu mencatat jumlah juru parkir di daerah itu kurang lebih 500 juru parkir.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close