"Kami mewakili para korban berharap masalah ini segera di tindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan. Ke 14 Korban telah menunjuk Dafril dari Magenta Komputer untuk membuka saluran pengaduan bagi perusahaan yang mengalami nasib yang sama melalui alamat email *korbancvsitka@gmail.com*, dan ada beberapa korban sebelum sebelumnya sudah ada yang melaporkan kasus yang sama, melalui media dan kita terus membuka laporan pemgaduan," Tutup pemilik CV. Valtech Trading ini.
Diketahui laporan terhadap SRO di Polres Jakarta Pusat setidaknya mencapai 20 laporan beberapa diantaranya adalah
LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun belum ada tindakan dari kepolisian sementara korban yg membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak membuat laporan hingga ke Kejaksaan Negri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota, Kemudian Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB dan B-419/S.3/XII/2021Kejaksaan Negri Jakarta Pusat.
Lalu Penipuan oleh pelaku yang sama juga sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun seperti laporan sebelumnya belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV. Sitka Oceanna Advertising. Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindakan pidana penipuan atau penggelapan yang sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no. LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ.