Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Sebanyak 14 amicus curiae disebut MK dalam sidang tersebut.
Ketua MK yang juga ketua majelis hakim Suhartoyo, menyebutkan jika hakim konstitusi membaca keterangan dari 14 amicus curiae. Termasuk amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Membaca keterangan amicus curiae," ujar Suhartoyo.
Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
6. Panji R Hadinoto
7. M Busyro Muqoddas dkk
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Badan Mahasiswa Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI)
13. Stefanus Hendriyanto,
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman juga sempat mengajukan amicus curiae ke MK. Hal itu diungkap kuasa hukum Rizieq.
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (17/4/2024).