Nusantara tv.com - Dalam kurun waktu 6 Januari hingga 5 Februari 2022, Polres Madiun kota dan jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat-obat terlarang serta menangkap 10 orang pelakunya.
Penangkapan itu dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). 8 orang tersangka ditangkap di 5 TKP di wilayah Kecamatan Taman, 1 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo.
Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Madiun. (Arie Dwi Indarto)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras jenis dobel L, dan 95 butir obat trihexyphenidyl.
AKBP Dewa Putu Eka Kapolres Madiun kota mengatakan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, 5 orang bertindak sebagai pengedar, dan 5 orang sebagai pemakai.
Dewa menyebut, sasaran dari para pengedar adalah masyarakat kalangan ekonomi lemah, hal ini dapat di lihat dari jenis obat-obatan terlarang yang mereka jual dan ukuran kemasan yang kecil.
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Arie Dwi Indarto)
Atas perbuatannya itu, para tersangka di jerat dengan pasal 114 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Mereka juga bisa dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, jelas Dewa.