Nusantaratv.com - Sepuluh perwira polisi diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus). Sementara itu, tujuh polisi lain yang menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan tetap ditahan.
"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, para polisi itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.
"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi.
Berikut daftar 10 polisi yang sebelumnya dipatsus:
Dikurung di Mako Brimob:
1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:
1. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
2. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
3. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
4. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
5. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
6. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
7. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro