Nusantaratv.com - Pemerintah akan mewajibkan vaksin kanker serviks mulai tahun ini. Pemberian vaksin HPV ini tidak dipungut bayaran alias gratis.
Vaksinasi kanker serviks merupakan bagian dari program Imunisasi Dasar Lengkap. Dalam program ini, Kementerian Kesehatan RI menambah 3 jenis vaksin wajib yang harus diberikan kepada anak-anak. Program ini terdiri dari vaksin PCV (pneumococcal conjugate vaccine), Vaksin HPV (human papillomavirus), dan vaksin rotavirus.
Program vaksin HPV gratis dipastikan akan segera dilaksanakan. Namun pelaksanaannya tidak langsung tersebar merata pada seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan untuk vaksin HPV akan dilaksanakan terlebih dulu di 8 provinsi prioritas.
"Untuk 8 provinsi yang akan diprioritaskan terdiri dari 3 di Pulau Jawa, 1 Bali, dan 4 Sulawesi," terang Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (22/04/2022).
Dikatakan, Kemenkes akan memprioritaskan dulu daerah-daerah dengan kasus yang tinggi.
"Karena kita kan introduksi gak satu kali jadi kita baru mulai untuk 8 provinsi yang angka kasusnya tinggi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa program imunisasi ini akan dilakukan secara bertahap. Vaksin PCV lebih dulu tersebar luas dibandingkan vaksin HPV dan rotavirus. (dari berbagai sumber)