Nusantaratv.com - Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin covid-19 halal untuk masyarakat, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan menyiapkan vaksin halal.
Dengan adanya keputusan ini, Kementerian Kesehatan RI akhirnya menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin untuk dosis ketiga atau booster.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan keputusan MA diterbitkan menjadi payung hukum yang menjamin vaksin covid-19 halal bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," kata Prof Wiku, Rabu (27/4/2022).
"Sejauh ini, seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI," imbuhnya.
Lebih lanjut Prof Wiku menjelaskan kehalalan suatu produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatannya. Itu dapat dilihat apakah bahan yang digunakan sudah sesuai dengan syariah Islam atau tidak.
Kini kapasitas vaksin halal di Indonesia seperti Sinovac sudah cukup meningkat di Indonesia. Karena itu vaksin covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya.
"Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal sepertiSinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksinCOVID-19 untuk umatmuslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," tukasnya. (sumber: detikcom)