Ternyata Ini Alasan IDI Pecat dr Terawan

Nusantaratv.com - 31 Maret 2022

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto./ist
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto./ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Publik Tanah Air dikejutkan dengan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memecat secara permanen mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.

Keputusan pemecatan tersebut sempat dikait-kaitkan dengan program Vaksin Nusantara yang diinisiasi oleh Terawan.

Lalu apa sebenarnya alasan MKEK IDI memecat dr Terawan? 

Ketua MKEK IDI yang baru saja terpilih, dr Djoko Widyarto, mengungkapkan sudah ada proses panjang terkait indikasi pelanggaran etik sebelum akhirnya diputuskan.

"Saya kira kalau mencermati praktik kedokteran, di sana disebutkan profesionalisme dokter itu melibatkan 3 komponen. Yang terakhir kadang-kadang terlupakan, profesional attitude ini adalah etika kedokteran sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi," terang dr Djoko, Kamis (31/3/2022).

"Kalau saya baca apa yang diputuskan dalam sidang yang lalu, pertimbangannya banyak. Itulah yg sebenarnya kita harus pahami bersama, apa yang kita lakukan kemarin di muktamar itu proses panjang," imbuhnya.

Dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dr Terawan bahkan sudah sempat dibahas pada 2018 lalu. 

dr Joko menekankan dalam sidang Kemahkamahan pada 2018 diberikan waktu selama 28 hari untuk IDI memutuskan ketetapan status dr Terawan. Putusan akhirnya dilanjutkan dalam sidang Muktamar di Banda Aceh, 25 Maret 2022 setelah sebelumnya sempat terhenti.

"Proses panjang, ternyata putusan 2018 itu belum sempat terlaksana artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, setelah itu diberlakukan bulan Oktober 2019 itu ada surat dari Ketua Umum PB IDI menyatakan sanksi itu mulai berlaku," pungkas dr Joko.

Seperti diberitakan pemecatan dr Terawan sebagai anggota IDI telah bergulir menjadi polemik yang menuai pro kontra. Bahkan ada anggota DPR RI yang menyatakan pemecatan dr Terawan tidak sah. (dari berbagai sumber). 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Nusantara TV-1731858132
Nusantara TV-1731668204
Nusantara TV-1731581212
Nusantara TV-1731486407
x|close