Simak! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nusantaratv.com - 26 Februari 2022

Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/ist
Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional dari pemerintah. BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia yang telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dijelaskan, BPJS menawarkan sejumlah pelayanan medis dan tindakan penyakit yang dapat ditanggung.

Dan perlu diketahui, tidak semua penyakit bisa di-cover atau diklaim. Sebab ada juga beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 

1. Penyakit Akibat Wabah

Penyakit yang disebabkan oleh wabah tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya pandemi akibat wabah virus covid-19 seperti yang sedang terjadi saat ini.

Namun demikian, pemerintah sudah menyediakan akses pengobatan gratis untuk Anda tebus asalkan melakukan pemeriksaan di faskes yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.


2. Ketergantungan obat-obatan

Apabila Anda menderita penyakit yang disebabkan dari ketergantungan obat-obatan terlarang sejenis narkoba, maka keluhan tidak akan di-cover BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

3. Pengaruh Alkohol

Sama halnya dengan obat-obatan terlarang. Penyakit yang timbul akibat pengaruh alkohol juga termasuk jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan aturan pada pasal 52 point I tentang beberapa pelayanan yang tidak dijamin, salah satunya pada huruf (i) yaitu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

Korban kecelakaan lalu lintas akibat mabuk atau pengaruh alkohol juga tidak dijamin, sebab dilakukan sengaja sebagai tindakan membahayakan diri sendiri.


4. Perawatan Estetika Gigi

BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 menyatakan, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung yaitu: pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis tentang kesehatan gigi.

Selanjutnya ada kegawatdaruratan oro-dental, premedikasi, pemberian obat-obatan sebelum operasi, pencabutan gigi sulung, gigi permanen, scaling, dan penambalan.

Selain dari yang disebutkan di atas berarti tidak ditanggung BPJS Kesehatan termasuk perataan gigi memakai behel serta perawatan gigi berlubang.


5. Infertilitas

Infertilitas merupakan penyakit gangguan kesuburan pada pria atau wanita sebagai salah satu penyebab mandul atau sulit memiliki keturunan.

Pengobatan penyakit ini belum bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

6. Perawatan Kulit dan Kecantikan

BPJS Kesehatan tidak memprioritaskan penanganan untuk keperluan estetika termasuk perawatan kecantikan.

Jenis pengobatan yang dimaksud adalah perawatan pascabedah plastik, sulam alis, filler, atau metode kecantikan lainnya.

Terlebih jika perawatan kulit tersebut mungkin pernah ditindak oleh pelayanan kesehatan dari luar negeri, maka tidak akan bisa dijamin BPJS Kesehatan.

7. Penyakit Akibat Cedera yang Disengaja

Penyakit atau cedera yang disengaja juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Di antaranya tindakan pidana seperti tawuran, penganiayaan, kekerasan seksual, atau percobaan bunuh diri.

Tidak Ada Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Penting untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan, berdasarkan Undang - Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Artinya kebijakannya nanti akan berbeda, tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3, karena penerapan BPJS ke depan akan tunggal.

Begitu juga dengan iurannya akan ditetapkan tunggal. Meski demikian tarif iurannya belum disampaikan pemerintah secara rinci. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Nusantara TV-1731858132
Nusantara TV-1731668204
Nusantara TV-1731581212
x|close