Simak! 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Nusantaratv.com - 10 Maret 2022

Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/ist
Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/ist

Penulis: Andi Faisal

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.

Berikut daftar jenis operasi atau tindakan pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Demikian informasi seputar jenis operasi atau tindakan pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (dari berbagai sumber)
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close