Nusantaratv.com - Sidang praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melawan Kapolda Metro Jaya, terkait penangkapan dan penahanan dirinya di kasus film porno, berakhir ditunda. Sidang ditunda gara-gara pihak Kapolda Metro Jaya selaku termohon, tak menghadiri sidang.
"Kuasa pemohon sudah datang, tapi termohonnya belum hadir," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Sidang praperadilan ditunda dan akan kembali digelar pada 19 Februari 2024.
"Kita panggil kembali 19 Februari, sidang ditunda," ucap hakim.
Diketahui, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus film porno. Setelah sempat mencabut gugatannya, kini Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024) . Dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.
"Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan," kata Tofan, Kamis (1/2/2024) malam.
"Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," imbuhnya.
Ia mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofan, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," tandasnya.