Nusantaratv.com - Setelah kurang lebih 3 tahun, banyak negara di dunia sudah bersiap memperlakukan pandemi covid-19 menjadi endemi atau penyakit biasa. Wacana yang sama juga sudah diapungkan Pemerintah Indonesia.
Dalam perkembangannya, kasus covid-19 juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Puncak kasus Omicron Indonesia diklaim Satgas covid-19 sudah terlewati pada pertengahan Februari 2022 dengan menyumbang 400 ribu kasus.
Sejalan dengan keputusan untuk memperlakukan pandemi covid-19 menjadi endemi, banyak negara sudah mulai melonggarkan pembatasan covid-19 termasuk ketentuan protokol kesehatan seperti wajib masker. Malaysia sendiri mengumumkan negaranya bakal memasuki fase endemi covid-19 awal di 1 April 2022.
Sementara Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban memperkirakan Indonesia bisa masuk fase endemi selambatnya tiga bulan lagi. Namun, ketentuan endemi sebenarnya bakal ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merujuk pada data kasus COVID-19 global dan cakupan vaksinasi.
Namun ada pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait rencana pemerintah merubah status pandemi covid-19 menjadi endemi. Saat menjadi endemi apakah pembayaran biaya pasien covid-19 masih ditanggung pemerintah?
"Ditanggung dengan mekanisme pembiayaan yang ada," beber juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, Minggu (20/3/2022).
Mekanisme yang dimaksud adalah pembiayaan pasien covid-19 kembali normal seperti sebelum pandemi.
"Maksudnya sudah kembali ke sistem pembiayaan normal, jadi kalau peserta JKN akan ditanggung JKN atau asuransi lainnya," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menekankan kondisi covid-19 di Indonesia saat memasuki fase endemi, tak lantas 'bebas' dari virus. Di masa endemi kasus covid-19 seharusnya sudah jauh lebih terkendali dan masyarakat diharapkan sudah memahami betul bagaimana melawan penyakit. (dari berbagai sumber)