Nusantaratv.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memberlakukan sejumlah kebijakan bagi penerbangan domestik dari dan menuju Bali. Aturan ini berlaku pasca diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
"#SahabatBaliAirport, untuk melakukan penerbangan domestik di masa pandemi covid-19 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar perjalanan kalian berjalan lancar," tulis Bali Airport dalam akun Instagram-nya, Jumat (22/10/2021).
Bagi wisatawan nusantara (wisnus), pengelola mewajibkan penumpang untuk melakukan tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wisatawan wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Bali mulai memperbolehkan wisatawan usia di bawah 12 tahun untuk berwisata dan tidak diwajibkan untuk divaksin. Namun penumpang anak-anak harus melampirkan uji tes negatif covid-19 maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang di atas 12 tahun yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan, dapat menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
Selain itu Bali Airport mengingatkan penumpang untuk mengisi eHAC Indonesia dalam aplikasi PeduliLindungi dari bandara keberangkatan.
"Oh iya, jangan lupa mengisi eHAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi saat di bandara asal setelah melakukan check in untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan," ujar Bali Airport.
Di samping itu, pihak bandara menegaskan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di setiap aktivitas.