Nusantaratv.com-Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelarangan Warung Daging Anjing di Kota Medan.
Dalam SE tersebut Pemko Medan secara tegas menyatakan lima poin terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Pertama, Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
Kedua, Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
Ketiga, Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
Keempat, Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Terakhir, Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.
Yayasan Suara Satwa Indonesia (SSI) mengaku merasa lega dan mengapresiasi Surat Edaran (SE) mengenai Pelarangan Warung Daging Anjing yang dikeluarkan Bobby Nasution.
Ketua SSI, Daniel Halim yang langsung menerima SE di Kantor Dinas Ketapang Medan beberapa waktu lalu mengatakan terbitnya SE tersebut menjamin ketentraman masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
"Ini upaya untuk menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing," ungkap Daniel, Senin (6/6/2022).
Daniel menegaskan daging anjing tidak masuk dalam kategori pangan.
"Sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan. Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelasnya.
Daniel mengakui, selama ini banyak masyarakat yang resah lantaran kehilangan anjing peliharaan yang dibawa ke penadah hewan.
"Banyak masyarakat yang memelihara anjing kehilangan anjingnya. Beberapa bukti yang terekam dari CCTV dan bukti lainnya terjadinya pencurian dan dibawa ke tempat-tempat penadah ataupun penjagalan. Artinya, prosesi anjing menjadi santapan bukan seperti hewan ternak pada lazimnya," kata Daniel.
Adanya SE pelarangan ini tentunya disambut senang lantaran SSI sudah ikut mengawal kebijakan ini selama kurang lebih 1,5 tahun.
"Karena SSI memperjuangkan ini melalui Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan, selama kurang lebih 1,5 tahun prosesnya. Mulai dari memasuki surat permohonan audiensi beberapa kali, pelaksanaan audiensi, hingga akhirnya keluar secara resmi Surat Edaran ini," pungkasnya.