Kemenkes Tegas Warga yang Telat Vaksin Dosis Kedua Harus Suntik Ulang Dosis Pertama

Nusantaratv.com - 22 Februari 2022

Vaksinasi covid-19/ist
Vaksinasi covid-19/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan covid-19 adalah dengan gencar melaksakanakan vaksinasi. Namun sayangnya masih ada sebagian masyarakat yang enggan divaksin. Selain itu, ada juga yang lalai menuntaskan vaksinasi covid-19 dua dosis untuk membangun imunitas.

Alhasil banyak warga yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kini statusnya sudah terlambat, alias sudah lewat masa 6 bulan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama.

“Saat ini dua yang kita akselerasi, pertama warga yang sudah lebih dari 6 bulan jarak waktu vaksin dosis keduanya. Ini tentu harus diberikan, disuntik ulang dari dosis pertama,” kata dr. Nadia, Selasa (22/2/20222).

Sedangkan masyarakat yang masih kurang dari 6 bulan, tidak perlu mengulang kembali dari suntikan dosis pertama.

“Warga yang kurang dari 6 bulan telat vaksinasi dosis kedua dari jadwal yang seharusnya, kalau yang ini vaksinasinya diberikan dosis kedua sebagai dosis lanjutan, enggak perlu ngulang dari dosis pertama,” terang dr. Nadia.

Nadia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika menerima jenis merek vaksin yang berbeda dari dosis sebelumnya. Sebab, Kemenkes saat ini sudah memperbolehkan perbedaan vaksin satu dan vaksin kedua.

“Vaksinnya enggak mesti sama kayak yang dosis pertama. Kemenkes sudah membuka sistem pencatatan pelaporan. Artinya, jenis vaksin dosis pertama bisa berbeda dari dosis kedua. Sebelumnya, di sistem kita itu enggak bisa dilakukan,” pungkas Nadia.

Tak hanya vaksin dosis satu dan dua, pemerintah juga terus gencar melaksanakan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Vaksin booster atau penguat diperlukan lantaran setelah beberapa bulan keampuhan vaksin dosis satu dan dua yang telah dijalani mengalami penurunan. Syarat untuk melakukan vaksin booster harus sudah menjalani vaksin dosis pertama dan dosis kedua. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Nusantara TV-1731858132
Nusantara TV-1731668204
Nusantara TV-1731581212
x|close