Nusantaratv.com-Viral di media sosial foto seorang ibu yang membawa poster berisi tulisan "TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS". Foto tersebut viral setelah dibagikan melalui akun Twitter penyanyi Andien Aisyah. Pelantun lagu Gemintang itu bercerita kalau ia bertemu dengan ibu Santi saat tengah berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Usulan legalisasi ganja dilontarkan ibu Santi demi pengobatan dan kesembuhan anaknya yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak.
Kepada Andien, ibu itu bercerita kalau dirinya sudah dua tahun terakhir memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja.
Meski sudah membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi keinginannya bersama banyak ibu yang bernasib sama dengannya belum juga terealisasi.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I. Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.
Untuk kebutuhan medis, ganja sebenarnya sudah dilegalkan. Aturan itu bahkan diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan ganja dalam pengobatan mulai Desember 2020.
Di dunia, total ada sekitar 30-an negara yang mengizinkan penggunakan ganja untuk pengobatan medis. Terbaru, ada Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk kebutuhan medis, mengutip suaracom.
Berikut daftar 30 negara yang telah melegalkan ganja untuk pengobatan:
-Argentina
-Jerman
-Belanda
-Australia
-Yunani
-Norwegia
-Kanada
-Israel
-Peru
-Chili
-Italia
-Polandia
-Kolumbia
-Jamaika
-Rumania
-Kroasia
-Lesotho
-San Marino
-Siprus
-Luksemburg
-Swiss
-Republik Ceko
-Makedonia
-Turki
-Denmark
-Malta
-Uruguay
-Finlandia
-Meksiko
-Zimbabwe
Negara-negara Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan izin penggunaan untuk ganja medis. Seperti, Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, juga Yunani memiliki akses yang legal untuk pasien medis.
Sementara di Prancis, Spanyol, dan Slovenia penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat turunannya untuk penyakit tertentu. Tetapi, dilarang dalam penggunaan rokok atau sebagainya.