Nusantaratv.com-Perawatan gigi dan mulut termasuk dalam layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan.
Mulai dari tingkat dokter gigi Puskesmas, dokter gigi klinik, maupun dokter gigi praktik mandiri. Yang harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bentuk layanan perawatannya mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi.
Merujuk peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:
- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca-ekstraksi;
- Tumpatan komposit/GIC;
- Scaling gigi.
Berikut penjelasan dari 7 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Biasanya, pasien tersebut akan diberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.
Kedua jenis obat itu berfungsi meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Apabila sakit gigi sudah menghilang, maka dokter bisa melakukan tindak lanjut ke pencabutan gigi.
Perlu diketahui, premedikasi ini sangat penting. Karena proses pencabutan gigi umumnya tidak disarankan dalam kondisi sedang sakit atau gusi bengkak karena berisiko fatal.
2. Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit juga termasuk perawatan yang memperoleh jaminan BPJS Kesehatan.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi dan prosedurnya non-operasi.
Selain itu, prosedur sebelum tambal gigi biasanya memerlukan scaling terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sisa plak di dalamnya sudah bersih.
4. Cabut Gigi Permanen
Cabut gigi permanen merupakan tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu.
Dokter gigi yang bertindak akan memberi obat bius lokal terlebih dulu supaya mengurangi rasa sakit saat proses pencabutan.
5. Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu biasanya tumbuh pertama kali pada anak-anak mulai usia sekitar 6 bulan hingga ke atas.
Pertumbuhan gigi susu bermanfaat sebagai penuntun bakal calon gigi permanen untuk mempertahankan lengkung rahang.
Apabila gigi permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut supaya tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan.
6. Gigi Palsu
Perawatan tersebut umumnya hanya boleh dilakukan berdasarkan indikasi medis atau rujukan dokter gigi.
7. Obat Pasca-ekstraksi
Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi seperti pada kondisi karies atau impaksi.
Setelah proses bedah selesai, tindakan selanjutnya adalah pengobatan pasca-ekstraksi yang termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (dari berbagai sumber)