Hati-hati! BPOM Temukan 1.000 Produk Jamu Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Nusantaratv.com - 05 April 2022

Kepala BPOM Penny K Lukito/ist
Kepala BPOM Penny K Lukito/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.094 produk obat dan jamu tradisional serta suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.

Bahan kimia obat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Temuan tersebut didapat dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021.  Sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya dan diuji mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Selasa (5/4/2022).

Data BPOM menunjukkan, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria. Kemudian parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu, dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.

"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," kata Penny.

Selain merugikan produsen obat tradisional yang legal karena menimbulkan persaingan yang tidak sehat, peredaran obat tradisional mengandung BKO berisiko meningkatkan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul, dapat menimbulkan keresahan masyarakat, serta bisa merusak citra jamu dan menurunkan konsumsi jamu.

Penny mengatakan bahwa saat ini lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.

Penny menjelaskan, menurut Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BPOM mengimbau warga memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari BPOM agar terhindar dari produk obat tradisional yang mengandung BKO.

Selain itu, warga diimbau melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Nusantara TV-1732010616
Nusantara TV-1731858132
Nusantara TV-1731668204
x|close