Jakarta, Nusantaratv.com-Dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, pemerintah akan melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga mulai besok, Rabu 12 Januari 2022.
Dipastikan, ada dua skema dalam vaksinasi booster ini yaitu gratis dan berbayar.
Vaksin booster gratis ditujukan untuk kelompok lanjut usia (lansia), peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok rentan lain.
Adapun vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri.
Pemerintah belum menetapkan besaran tarif vaksin booster.
Baca juga: Vaksin Booster akan Dilaksanakan Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriterianya
"Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri," melansir Covid-19.go.id, Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Sementara itu, kisaran kisaran harga vaksin booster kini sudah beredar. Terdapat lima jenis vaksin yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan EUA untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.
Selain itu, kelima vaksin tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat digunakan sebagai vaksin booster, pasca lolos proses evaluasi Badan POM RI bersama para tim ahli penilai obat dan vaksin, mengutip okezonecom.
1. CoronaVac (Sinovac) Estimasi harganya Rp196.000 hingga Rp245.000
2. Vaksin Pfizer Estimasi harga vaksin booster ini Rp97.000 hingga Rp334.000 3. Vaksin AstraZeneca Harga yang akan dikenakan diperkirakan Rp31.000 hingga Rp154.000
4. Vaksin Moderna Estimasi harga vaksin booster jenis ini Rp255.000
5 Vaksin Zifivax Harga belum diketahui Sekadar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) untuk lima merek vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin booster.
Perlu diketahui, kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19, antara lain:
-Penduduk usia 18 tahun ke atas
-Lansia
-Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
-Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua
-Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)