Catat! Syarat Terbaru ke Thailand,  Bawa Uang Minimal Rp6,5 Juta

Nusantaratv.com - 22 Februari 2024

Tangkap layar - Logo Thailand. (Youtube: @TwinGChannel )
Tangkap layar - Logo Thailand. (Youtube: @TwinGChannel )

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Ada rencana mau mengunjungi Thailand? Jika iya, anda perlu mengetahui empat syarat terbaru yang diberlakukan pemerintah Thailand di tahun 2024 ini. 

Adanya pemberlakuan syarat terbaru bagi warga negara asing yang hendak ke Thailand diketahui dari pengumuman yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok melalui akun Instagram Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok melalui akun Instagram @indonesiainbangkok. 

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang hendak melakukan kunjungan singkat Thailand adalah wajib menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk meng-cover perjalanan selama berada di Negara Gajah Putih tersebut.

"Berdasarkan ketentuan imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand," tulis pengumuman yang dirilis pada 15 Februari 2024.

Guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kendala pada para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Thailand. Maka harus 
mengikuti syarat ke Thailand sebagai berikut:

-Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan.

-Memiliki bukti return ticket/tiket pulang.

-Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand.

-Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

KBRI di Bangkok mengaku belum mengetahui secara spesifik ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu di bawa.

Namun, kabarnya para pelancong dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 per orang. Dengan asumsi kurs 1 baht setara dengan Rp436,09, maka per orang dianjurkan membawa uang tunai sekitar Rp6,54 juta.

Imbauan yang disampaikan KBRI di Bangkok bertujuan para WNI yang ingin berkunjung ke Thailand jangan sampai menghadapi kendala-kendala yang menghambat dan merugikan. 

Pasalnya, banyak pengaduan yang masuk ke KBRI Bangkok dari para WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check.

Sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberiam izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas imigrasi Thailand.

Bagi para WNI yang memerlukan bantuan kekonsuleran atau pelindungan, dapat menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close