Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah vaksin booster atau vaksin covid-19 dosis ketiga.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Jokowi, Rabu (23/03/2022).
Agar mudikmu menyenangkan dan tidak menyebarkan covid-19 ke keluarga dan sanak saudara di kampung halaman, ada baiknya segera lakukan vaksin booster. Kamu juga bisa dengan mudah mencari tahu lokasi vaksin booster melalui aplikasi Google Maps.
Pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia sudah mulai sejak 12 Januari 2022. Adapun jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yaitu Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer. Sesuai ketentuan, jarak waktu antara vaksin kedua dengan booster minimal 3 bulan.
Sebagai informasi, saat ini sentra vaksin booster sudah tersebar di mana-mana. Jadi bagi anda yang ingin mendapatkan vaksin booster, tetapi kesulitan mencari lokasinya, bisa menggunakan Google Maps untuk melacaknya.
Sistem pencarian lokasi ini sudah menyediakan fitur untuk mencari sentra vaksin booster.
Berikut cara menggunakannya:
1. Buka Aplikasi Google Maps
Pertama, buka aplikasi Google Maps melalui Android atau IOS. Jangan lupa untuk melakukan update ke versi terbaru.
2. Ketik 'Lokasi Vaksin COVID-19' di Kolom Pencarian
Sama seperti mencari alamat, untuk mencari sentra vaksin cukup ketik 'Lokasi Vaksin COVID-19' di kolom pencarian dan tunggu sampai lokasi sentra vaksinnya muncul.
3. Pilih Tempat Vaksin yang Dekat
Setelah itu pilih tempat vaksin yang diinginkan atau yang memiliki jarak dekat agar tidak kesulitan mencarinya. Perhatikan juga tempat vaksin yang dituju karena jika ada keterangan 'Book Appointment' pengguna wajib daftar dahulu di tautan yang sudah disediakan oleh sentra vaksin setempat.
Perlu diketahui, bagi masyarakat yang belum vaksin booster tetap dibolehkan mudik dengan syarat harus melakukan tes PCR atau antigen.
"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Aturan ini akan berlaku bagi pemudik yang menggunakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
Pemudik yang menggunakan kendaraan umum akan diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksin booster saat pemberangkatan. Sementara pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dicek di posko yang tersebar pada jalur mudik. (dari berbagai sumber)