Belum Masuk RI, Kemenkes Tetapkan 5 Definisi Kasus Cacar Monyet

Nusantaratv.com - 29 Mei 2022

Penderita cacar monyet/ist
Penderita cacar monyet/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wabah cacar monyet telah menyebar ke berbagai negara di dunia. Namun Kementerian Kesehatan RI menyatakan cacar monyet belum masuk ke Indonesia.

Meski demikian,  penyebaran cacar monyet di negara non-endemis membuat negara lain bersiaga. Melihat perkembangannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan definisi kasus membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS memastikan, hingga saat ini belum ada laporan kasus cacar monyet di Indonesia.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus cacar monyet baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Dr Maxi, Minggu (29/5/2022).

Menurut Kemenkes, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar. Hal itu, dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi, mengutip okezonecom.

Adapun definisi kasus cacar monyet yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya:

1. Suspek

Definisi suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala, seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable merupakan seseorang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis cacar monyet pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Definisi ini bagi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus cacar monyet, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).

b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close