Begini Tahapan Rehabilitasi Pasien Narkotika Rawat Jalan

Nusantaratv.com - 05 Maret 2022

Ilustrasi narkotika/ist
Ilustrasi narkotika/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Penanganan untuk pengguna maupun pecandu narkoba yang tepat adalah direhabilitasi, sebab mereka termasuk korban obat-obatan terlarang yang harus diselamatkan

Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika dan hidup normal sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingungan hidup atau atau dengan keluarga. 

Perlu diketahui, bagi pasien pengguna narkotika, rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan jangka panjang maupun jangka pendek yang sangat disarankan oleh tenaga kesehatan profesional. 

Masyarakat Indonesia yang terjerat obat-obatan terlarang sebagai pengguna berhak dan wajib mengikuti program rehabilitasi profesional.

Ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkotika tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Berdasarkan metode yang diterapkan, rehabilitasi pasien yang kecanduan narkoba dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu rawat inap dan rawat jalan. 
Berbeda dengan rawat inap, pasien rehabilitasi rawat jalan dapat tetap tinggal di rumah pribadi.

Berikut ini adalah perbedaan kedua jenis rehabilitasi tersebut berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN): 

1. Rehabilitasi Rawat Jalan: Dapat dilakukan di rumah, menjalani masa pengobatan selama tiga bulan. 

2. Rehabilitasi Rawat Inap: Dilakukan di tempat rehabilitasi, menjalani masa pengobatan selama enam bulan.

Meskipun tidak se-intensif rawat inap, program rawat jalan membantu pecandu untuk mengenali penyakitnya dan belajar bagaimana untuk mengontrol kondisi tanpa memaksakan aturan-aturan yang ketat pada kehidupan pecandu. 

Berikut tahapan yang harus dijalani oleh pasien rawat jalan:

1. Melakukan tes urine atau tes kencing. 

2. Melakukan asesmen, termasuk menyelidiki pemakaian narkotika, jenis narkotika, periode memakai, dan lain-lain. 

3. Menjalani konseling, dalam tahap ini pasien menceritakan pengalaman dan. perkembangan keadaannya selama berhenti menyalahgunakan narkotika kepada konselor. 

4. Menjalani terapi grup, seluruh pasien dikumpulkan dan saling berbagi pengalaman saat memakai narkotika dan setelah menjalani rehabilitasi rawat jalan. 

5. Menjalani terapi grup keluarga, keluarga dan teman memotivasi pasien untuk mendorong pemulihan pasien. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Nusantara TV-1719932531
x|close