Nusantaratv.com - Sidang kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Malah, pada Selasa (3/5/2022) sidang memasuki babak baru.
Fairfax County Court, Virgina, mendatangkan psikolog klinis Dawn Hughes dari pihak Amber Heard untuk memberikan kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Hughes mengatakan bahwa Depp pernah memaksa Heard untuk melakukan seks oral ketika sedang marah dan dalam pengaruh narkoba.
"Ketika Depp dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba, ia akan meminta Heard ke tempat tidur, merobek baju tidurnya, dan melakukan hubungan seks dengannya," ungkap Hughes, Kamis (5/5/2022).
"Ada kalanya Depp memaksa Heard melakukan seks oral saat dia marah. Ini bukan momen penuh kasih sayang, ini momen penuh kemarahan," imbuhnya.
Hughes menjelaskan kesaksian yang disampaikannya berdasarkan hasil wawancara dengan Heard selama 29 jam serta beberapa dokumen kesehatan yang diterimanya.
Selain itu, sang psikolog juga mendiagnosa Heard mengalami gangguan stres pasca trauma (PTSD) akibat kekerasan seksual yang dilakukan Depp.
"Itu merupakan momen dominasi, di mana (Depp) berusaha mengontrolnya (Heard)," terang Hughes, mengutip detikcom.
Sementara itu, seperti diberitakan Johnny Depp menuding Amber Heard yang melakukan kekerasan fisik dan verbal saat keduanya menjalin hubungan pernikahan. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Heard didasarkan bukti Depp melakukan kekerasan saat di bawah pengaruh narkoba atau alkohol.
Di sisi lain, psikolog forensik dari pihak Depp, Shannon Curry, mengatakan Amber Heard menderita gangguan kepribadian ambang dan gangguan kepribadian histrionik. Ia menyatakan Heard tidak menderita gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dari hubungannya dengan Depp.