5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nusantaratv.com - 10 Maret 2022

Pelayanan BPJS Kesehatan/ist
Pelayanan BPJS Kesehatan/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi peserta. 

Namun perlu diketahui, saat ini tidak semua tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Masih banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Berikut jenis operasi atau tindakan pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Sementara untuk mendapatkan jaminan atau perlindungan penuh untuk tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. 

Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close