Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi Pemerintah, Segini Prakiraan Harganya

Nusantaratv.com - 05 September 2023

Bukan kereta ekonomi, tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. (net)
Bukan kereta ekonomi, tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. (net)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan tidak memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) pada tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Alasanya, transportasi itu bukan termasuk kereta ekonomi.

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dan Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).

Dwiyana menyatakan keputusan untuk tidak memberikan subsidi kepada tiket kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kewenangan Kemenhub sebagai regulator. “Enggak, enggak (disubsidi). Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya,” kata Dwiyana.

Sementara itu, Risal menegaskan bahwa tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Aturannya kan enggak boleh (disubsidi),” ujar Risal.

Risal juga menjelaskan bahwa saat ini tarif kereta cepat Jakarta-Bandung masih belum ditetapkan secara resmi. Namun, berdasarkan usulan dari PR KCIC selaku operator, tarif awal diperkirakan berada dalam kisaran Rp 250.000-350.000.

“Tahap awal masih sekitar Rp 250.000-350.000. Kan ada tiga kelas: ekonomi, bisnis, VVIP. Ekonomi 550 seatnya, VIP 28, VVIP 16. Total 601 seatnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan tidak memberikan subsidi pada tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung melalui PSO.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kereta cepat Jakarta-Bandung bukan merupakan kereta ekonomi yang memerlukan subsidi PSO, seperti yang diberikan pada KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi. 

Sumber: jabarnews.com

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close