Prosedur Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan 

Nusantaratv.com - 24 Agustus 2023

Ilustrasi seorang tengah konsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan. (net)
Ilustrasi seorang tengah konsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan. (net)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Masyarakat akan bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak bila menjadi peserta BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan milik pemerintah ini akan menjamin biaya kesehatan keluarga bila sakit. Terlebih premi atau iuran BPJS Kesehatan relatif lebih murah dibanding asuransi swasta pada umumnya.

Jadi sangat disayangkan jika Anda tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apalagi biaya rumah sakit yang begitu mahal saat ini. 

Sebagai asuransi kesehatan milik pemerintah, BPJS Kesehatan memiliki pelayanan yang beragam, mulai dari menanggung pengobatan rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, hingga lakukan tindakan operasi. Syarat utama bisa berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran bulanannya secara rutin.

Sebelum Anda atau anggota keluarga Anda ada yang sakit hingga butuh rawat inap, sebaiknya memang Anda sudah mendaftarkan diri dahulu dalam sistem BPJS Kesehatan.

Kemudian, premi atau cicilan per bulan BPJS Kesehatan Anda harus dibayar secara rutin. Jika menunggak saat Anda atau keluarga Anda sakit, maka proses penggunaan BPJS Kesehatan ini tentu akan terhambat.

Anda akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Baik sebelum rawat jalan di fasilitas kesehatan (selanjutnya disebut faskes) tingkat 1 atau pun rawat inap, semua pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.

Persyaratan rawat inap dengan BPJS Kesehatan

Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk rawat inap Anda harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk Anda ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap. Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di faskes tingkat 2

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, Anda akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika Anda akan dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Anda akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan Anda sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless, yakni Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit. Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.

Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.

Karena itu, diskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit soal prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan Anda.

Bagaimana kalau faskes tingkat 2 tidak bisa menangani?

Jika di faskes tingkat 2 sebelumnya tidak mampu menangani kasus atau penyakit Anda (misalnya karena minimnya fasilitas atau dokter spesialis), Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Prosedurnya kurang lebih sama saat Anda memasuki rumah sakit faskes tingkat 2. Selain menyiapkan berkas-berkas prasyarat, lampirkan juga berkas surat rujukan dari faskes 2 ke faskes tingkat 3.

Selanjutnya, dokter faskes tingkat 3 akan memeriksa kembali kondisi pasien yang baru dirujuk. Jika memang memerlukan rawat inap, maka akan dilakukan rawat inap di rumah sakit faskes tingkat 3 ini.

Alur selanjutnya kurang lebih sama seperti di faskes tingkat 2, hanya berbeda tempat saja.

Pada intinya, klaim rawat inap dari BPJS Kesehatan secara langsung akan dilakukan oleh pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Pengguna BPJS harus menyiapkan data administrasi yang lengkap, kemudian pihak rumah sakit yang akan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS.

Semoga bermanfaat.

Sumber: hallosehat.com

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close