Nusantaratv.com - Ada kejadian menarik di malam menjelang pergantian tahun baru, minggu lalu. Pasalnya pada malam pergantian tahun itu ada oknum anggota dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkena tilang karena berkendara melawan arus di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.
Atas peristiwa itu, Dede Fahrudin, nama petugas Dinas Perhubungan tersebut dikenakan sanksi oleh Disiplin oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Fahrudin mengaku pihaknya tidak menerima uang dalam melakukan pengawalan tersebut.
Dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa petugasnya yang berurusan dengan pihak Satlantas Polres Kabupaten Bogor.
Dari pengakuan yang bersangkutan, awalnya ada permintaan dari warga untuk minta pengawalan dari pintu gerbang tol Bekasi Barat hingga ke Puncak.
Akibat peristiwa itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi kepada Dede Fahrudin karena telah melakukan pelanggaran Disiplin. Fahrudin kini dipindahtugaskan dari bidang pengendali operasional pengawalan menjadi staf bidang umum dan kepegawaian.
Baik Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pihak Kepolisian berharap ke depan tidak ada lagi petugas yang melanggar hukum dengan berjalan melawan arus saat mengawal pejabat yang tidak sedang berdinas. Berita ini telah tayang di Nusantara TV