NTV Tonight: Heboh Plat Tak Senonoh, Polisi Malang Tindak Tegas Denda Pengemudi Rp500 Ribu

Nusantaratv.com - 18 Februari 2025

Viral mobil BMW dengan plat tak senonoh di Malang, Jawa Timur.
Viral mobil BMW dengan plat tak senonoh di Malang, Jawa Timur.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sebuah video yang memperlihatkan mobil sedan mewah BMW berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) yang dianggap tidak senonoh, viral di media sosial. 

Video tersebut tersebar luas setelah banyak diunggah ulang di platform TikTok dan Instagram, sehingga menarik perhatian netizen.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor polisi tersebut adalah palsu dan sengaja dibuat untuk keperluan konten di media sosial.

Dalam video yang beredar, mobil BMW putih tersebut terlihat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan nopol palsu bertuliskan "N 3 NEN" yang dinilai tidak layak. 

Plat nomor tersebut langsung menjadi sorotan warganet dengan berbagai komentar negatif, dan viral di media sosial.

Akhirnya, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut, yang diketahui seorang mahasiswi. 

Raysa Salika (21), pengemudi mobil BMW tersebut, mengaku dirinya adalah yang menggagas ide untuk mengganti plat nomor dengan yang tidak senonoh demi membuat konten.

"Saya menyadari perbuatan saya sangat tidak baik, dan saya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang terjadi, hingga video ini menjadi viral di TikTok dan Instagram. Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Kota Malang agar tidak mengikuti apa yang saya lakukan," ungkap Raysa, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Senin, 17 Februari 2025.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menegaskan pengemudi tersebut mendapat sanksi tegas berupa tilang sebesar Rp500 ribu. 

"Ini sudah menjadi perhatian pimpinan, dan sesuai dengan operasi keselamatan, kami melakukan penindakan. Penggunaan nopol palsu adalah pelanggaran yang jelas, sehingga kami melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas," jelas Kompol Agung.

Polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi mobil sesuai Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close