MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Nusantaratv.com - 25 Maret 2022

Ilustrasi tes swab covid-19/ist
Ilustrasi tes swab covid-19/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Tak lama lagi umat Islam akan menunaikan ibadah puasa. Ini merupakan Ramadhan yang ketiga kalinya di era pandemi covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan, vaksinasi yang dilaksanakan saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

"Tidak (batalkan puasa)," kata Cholil, Jumat,(25/3/2022).

Cholil mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi dan tes swab saat berpuasa. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa dan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Ribuan Khotib dan Penceramah di Kabupaten Bandung Antusias Ikut Vaksin

Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular yang mana dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tulis fatwa itu.

Kemudian, Fatwa No 23 Tahun 2021 menerangkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Di mana, dilakukan dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," bunyi fatwa MUI itu, mengutip okezonecom.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close