Nusantaratv.com - Motor masih kredit, STNK hilang? Bagaimana cara mengurusnya?
Bagi yang kehilangan STNK sementara motor masih kredit, ngga perlu bingung. Karena meski masih kredit, STNK yang hilang masih bisa diurus.
Namun tentu tetap harus dipersiapkan beberapa persyaratan juga biayanya untuk mengurus STNK motor yang hilang yang masih kredit tersebut.
Mengutip dari Otomania.com, begini cara mengurus STNK yang hilang tanpa adanya BPKB karena motor masih kredit.
Informasi yang diberikan oleh Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie, fotokopi BPKB bisa digunakan untuk meminta surat keterangan dari leasing terkait.
“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya.
Namun jangan sampai lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.
Ada pun syarat mengurus STNK yang hilang tapi motor masih kredit, sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing.
Pemohon STNK yang hilang datang ke kantor Samsat dengan membawa motor yang STNKnya hilang untuk dilakukan cek fisik.
Setelah dicek fisik, hasil cek fisiknya difotocopy dan isi formulir di loket pendaftaran.
Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.
Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan bersama semua persyaratan data dan dokumen, termasuk juga surat kehilangan STNK.
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan ada biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tetapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.
Yaitu sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
Mudahkan...