Nusantaratv.com - Perbuatan baik akan selalu dikenang meskipun orang yang melakukannya sudah tiada. Hal itulah yang terjadi pada Jakaria, calon Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Jakaria atau akrab disapa Jaro Jakong, telah meninggal 12 hari sebelum pencoblosan akibat penyakit yang dideritanya. Namun, saat pelaksanaan Pilkades Serentak yang dihelat pada 24 Oktober 2021, almarhum Jakaria malah menang telak.
Diketahui, tahapan Pilkades tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
Salah satu masyarakat Desa Muaradua, Nukman mengakui jika jasa almarhum Jakaria yang dekat dengan lingkungan sekitar membuat masyarakat tidak bisa melupakan kebaikannya.
"Ada beberapa, pertama, semasa menjabat pak Jaro almarhum Jakaria ini selalu dekat di masyarakat, ada di tengah-tengah masyarakat dan setiap persoalan di masyarakat selalu dengan baik beliau selesaikan," kata Nukman, seperti dikutip dari Banten News, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, semasa kepemimpinan almarhum pembangunan di desa sangat menyentuh dan menyeluruh ke setiap kampung, membuat dia sangat dicintai masyarakat.
Terpisah, Rahmat Sutisna, Panitia Pilkades mengungkapkan, almarhum Jakaria menang telak saat penghitungan suara. "Betul beliau (alm) nomor urut 1 menang suara sebanyak 2.549 suara. Beliau mengungguli lawannya yakni Rasnata yang hanya mendapat 926 suara pada Pilkades 2021," tukas Rahmat.
Sementara itu, Alkadri, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten menegaskan, dalam aturan yang ada, calon kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat.