Nusantaratv.com - Ketika membeli ban baru untuk kendaraan, biasanya kita hanya memperhatikan model dan kembang yang ada pada ban. Ternyata selain kedua hal itu, saat membeli ban baru juga harus diperhatikan kode produksi ban tersebut.
Ahli Teknik PT Industri Karet Deli (IKD) Joni Tanto mengatakan bahwa ketika membeli ban baru tidak disarankan untuk memilih kode ban dengan tahun produksi yang sudah lama. Hal itu dikarenakan setiap komponen ban memiliki umur yang telah ditentukan.
“Sebenarnya tidak disarankan ya (beli ban baru dengan tahun produksi lama), karena kompon ban itu ada kedaluwarsanya, paling lama 5 tahun. Untuk pemakai usahakan cari kode produksi yang lebih baru,” jelas Joni Tanto kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/8).
Joni Tanto menjelaskan bahwa komponen sebuah ban hanya bisa bertahan selama lima tahun. Lebih dari itu maka bisa dikatakan usia ban sudah masuk kategori kadaluarsa sehingga komponen ban tersebut sudah mulai mengeras.
Bagi para konsumen yang hendak melakukan pembelian baru, informasi ban biasanya tersedia di sisi ban bagian luar. Informasi itu berupa empat deret angka.
Untuk bisa dimengerti, dua angka pertama menginformasikan minggu dari pembuatan ban dan dua angka di belakangnya menunjukkan tahun pembuatan dari ban itu.
Selain melihat kode produksi, perlu diperhatikan juga tampilan dari ban yang kadang tidak seperti ban baru pada umumnya. Sering kali dijumpai adalah harga yang terpaut murah, karet ban sudah mulai pecah-pecah atau retak halus pada sisi luar, elastis dari ban juga mulai mengeras dan warna ban sudah mulai kusam. (Ant)