Karena Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Akan Diganti

Nusantaratv.com - 13 Januari 2022

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (istimewa)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Awalnya seragam Satuan Pengamanan (Satpam) berwarna putih-biru tua, lalu pada Septemer 2020 warna seragam satpam diubah warnanya menjadi cokelat muda seperti seragam Polisi. Perubahan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan pada diri petugas Satpam terhadap profesi mereka. Dipilihnya warna coklat yang mirip seragam Polisi, bertujuan agar ada kedekatan emosional dengan Polri. 
 
Namun ternyata warna seragam Satpam yang mirip dengan seragam Polri ini menimbulkan kebingungan masyarakat. Masyarakat sulit membedakan antara Polri dan petugas Satpam.

Akhir-akhir ini timbul wacana untuk melakukan perubahan pada seragam Satpam. Konon kabarnya pihak Polri tengah mengkaji perubahan warna seragam Satpam dari coklat muda berubah menjadi warna krem.

Baca Juga: Kapolri Mau Anak Buah Temui dan Jaga Kepercayaan Warga

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, perubahan warna seragam satpam masih dalam proses pengkajian.

“Agar dijelaskan kepada yang bertanya bahwa masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Ramadhan menjelaskan alasan seragam satpam diajukan untuk diubah lantaran terlalu mirip dengan seragam milik Polri. Akibatnya, banyak masyarakat yang kebingungan.

“Argumentasinya, seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, bahwa satpam adalah profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga perlu memiliki seragam sendiri yang berbeda dengan seragam Polri sebagai pembinanya.

“Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” tambah Ramadhan.

Sumber: tribunnews.com


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close