Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bakal mewajibkan vaksin kanker serviks mulai tahun ini. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah HPV dan tidak dipungut bayaran alias gratis.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah masyarakat khususnya kaum wanita terkena kanker serviks. Pasalnya, prevalensi penyakit tersebut cukup tinggi di Indonesia.
Data Globocan 2020 menunjukkan, kasus kanker serviks di Indonesia mencapai 36.633 kasus. Kanker serviks jadi jenis kanker terbanyak kedua yang diidap para wanita setelah kanker payudara. Angka kematian akibat kanker serviks juga tergolong tinggi.
Perlu diketahui, vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks sebenarnya bukan vaksin baru. Vaksin HPV sudah dinyatakan aman oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan CDC sejak 2006. Sudah ratusan juta dosis vaksin HPV didistribusikan di seluruh dunia.
Sejauh ini tidak ada reaksi merugikan akibat vaksin HPV. The Global Advisory Committee on Vaccine Safety telah mengidentifikasi dan oleh WHO vaksin HPV dianggap aman.
Vaksin HPV terbukti ampuh di sejumlah tempat yang telah melaksanakan vaksinasi HPV. Hasilnya, terjadi penurunan 50 persen dalam tingkat insiden lesi prakanker serviks uteri di antara wanita yang lebih muda.
Sama seperti vaksin lainnya, vaksin HPV memiliki sejumlah efek samping namun cenderung ringan, meliputi:
-Nyeri atau bengkak di lengan tempat suntikan
-Demam
-Pusing
-Mual
-Sakit kepala
-Nyeri otot
(dari berbagai sumber)