Nusantaratv.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sesuai dengan namanya, isi dari KK ini mencakup informasi-informasi penting yang berhubungan dengan anggota keluarga, mulai dari nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjaan setiap anggota keluarga, hingga informasi pribadi lainnya.
Bisa jadi suatu saat kita ingin mengubah data kependudukan dan nama di kartu keluarga (KK), e-KTP, dan akta lahir. Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta kelahiran. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga. Nah, mengubah nama juga harus memikirkan masalah administrasinya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki KTP.
Baca Juga: Suka Ria Karnaval di Jerman Dihantui Lonjakan Kasus Covid-1
Lalu jika ingin mengubah nama, bagaimana cara mengurus perubahan nama di akta, KK dan KTP? Berikut ini caranya seperti dikutip dari akun Instagram Indonesiabaik.go.id dan Solopos.com, Minggu (14/11/2021):
- Ajukan penetapan pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KK dan KTP jika nama salah karena penulisan, maka yang harus Anda lakukan adalah cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar.
Setelah urusan dokumen beres, langkah selanjutnya adalah pengajuan
1. Datanglah ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil di kediaman Anda dengan membawa berkas lengkap
2. Petugas akan menyerahkan data tersebut kepada Kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
3. Anda tinggal menunggu waktu hingga proses selesai seperti yang disebutkan petugas.
Nah jika ada perubahan peristiwa kependudukan atau hilang dan rusak, maka persyaratannya beda lagi.
Baca Juga: Taliban Ganti Patung Pemimpin Hazara dengan Al-Qur’a
Berikut ini percayaratannya seperti dikutip dari dispendukcapil.surakarta.go.id, melalui Solopos.com, Minggu (14/11/2021):
1. Persyaratan permohonan KK karena perubahan data:
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat/elemen data) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan).
Persyaratan tambahan berupa:
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh dua orang saksi untuk penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi
Baca Juga: Desain Ruang Kantor Paling Unik dan Kere
2. Persyaratan permohonan KK karena hilang atau rusak yaitu:
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Kartu izin tinggal tetap bagi orang asing
Sumber: solopos.com